Sertifikat Laik Fungsi

Pembangunan dengan Sertifikat Laik Fungsi Diterbitkan oleh Pemerintah

Sertifikat laik fungsi diterbitkan oleh pemerintah dan dapat membantu para pendiri bangunan untuk menjamin keamanan dalam pendirian bangunannya. Anda tidak perlu merasa khawatir sebab melalui bantuan dari jasa pengurusan SLF, izin tetap dapat diperoleh dengan baik. Ketahui informasi selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Jadi, SLF sangatlah diperlukan karena adanya akibat dari kebijakan baru tentang kelengkapan izin bangunan, sehingga tidak heran jika semakin banyak pengembang dan pengguna bangunan yang mencari tahu proses mendapatkan SLF. Jika sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan untuk memiliki IMB, maka sekarang SLF pun tetap wajib untuk dimiliki.

Jawaban atas siapakah yang menerbitkan SLF adalah pemerintah daerah. Guna menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan, baik itu secara administratif dan teknis sebelum bangunan gedung benar-benar difungsikan.

Dasar Hukum Pengajuan SLF

Sertifikat Laik Fungsi

Mengenai hal ini, pemerintah akan menerbitkan surat izin dan aturan mengenai pembangunan gedung dalam mengendalikan penggunaan tata ruang, lahan, dan dampak terhadap lingkungan. Sesuai dengan peraturan Undang-Undang nomor 2008 tahun 2002, telah disebutkan bahwa penyelenggaraan pembangunan gedung dilakukan secara wajib.

IMB pun juga akan diperoleh dengan adanya izin untuk bangunan baru dalam memperluas, hingga mengurangi bangunan gedung. Dalam hal ini, IMB akan menjadi sebuah syarat dalam proses untuk mendapatkan SLF.

Penyelenggaraan yang dilakukan oleh pemerintah daerah pun haruslah merujuk pada peraturan tingkat pusat. Ini dilakukan supaya penyelenggaraan bangunan atau gedung sesuai dengan aspirasi, kondisi, dan juga situasi.

Baca juga: Mengenal Jenis Jenis Perkuatan Lereng

Pemanfaatan SLF

Pembina bangunan tertentu telah menerbitkan aturan hukum berupa PERMEN (Peraturan Menteri) yang di dalamnya menyebut bahwa SLF dapat dijadikan sebagai syarat dan operasionalisasi untuk :

  1. Bangunan gedung negara yang telah diatur oleh peraturan Menteri PUPR.
  2. Bangunan gedung pendidikan.
  3. Bangunan gedung kesehatan.
  4. Bangunan perdagangan dan pariwisata

Proses Dalam Mendapatkan SLF

Dalam hukum permen ini, telah disebutkan bahwa adanya kemudahan bagi pengguna atau pemilik gedung untuk menjalankan jasa pengurusan SLF atau pengkaji teknis. Ini juga dilakukan dalam rangka menilai kelayakan gedung yang kemudian digunakan sebagai syarat untuk mendapatkannya.

Dengan adanya kemudahan yang ditawarkan, Anda sudah bisa menggunakan jasa pengurusan yang ditawarkan. Jasa sudah bergerak di bidang SLF dalam pengalaman yang cukup panjang dan dapat menilai kelaikan suatu gedung.

Adapun ketentuan SLF yang harus diurus secara pasti demi mendapatkan yang diinginkan adalah sebagai berikut.

  • SLF sudah harus dimiliki oleh sebuah bangunan sebelum digunakan.
  • SLF bisa diterbitkan dengan masa berlaku selama 5 tahun dan bangunan rumah tinggal selama 20 tahun.
  • Anda harus kembali mengajukan permohonan untuk perpanjangan SLF sebelum masa berlakunya habis.

Bagaimana Cara Memeriksa Kelaikan Bangunan?

Pengamatan visual kondisi fisik bangunan untuk beberapa komponen diambil dalam mencapai tujuan penting yang satu ini. Di antaranya adalah meliputi aspek struktur, arsitektur, dan utilitas. Setiap komponen pemeriksaan harus dilakukan sebelum melakukan pengkajian teknis.

Dalam hal ini, pemilik bangunan haruslah memastikan bahwa dokumen yang dipersiapkan sudah lengkap. Termasuk gambar yang terbangun atau sketsa lengkap mengenai bangunan yang sedang digarap.

Sertifikat laik fungsi diterbitkan oleh pihak berwenang untuk memenuhi kebutuhan pendiri bangunan. Sudah sepantasnya sebuah bangunan didirikan dengan baik untuk menjamin kebutuhan, kenyamanan, dan keamanan penghuninya dalam mewujudkan tujuan tertentu.